Bawa Sajam, Seorang Pria di Loa Janan Diamankan Polisi
Pelaku MM dan barang bukti senjata tajam jenis badik yang berhasil di amankan
Polsek Loa Janan. (Doc. Polsek Loa Janan)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Seorang pria berinisial MM (39) harus menjalani proses hukum setelah diduga melakukan perlawanan saat hendak diamankan personel Polsek Loa Janan di kawasan Gerbang PT Tambang Batubara Nusantara (TBN), Desa Bakungan, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Minggu (5/7/2026).
MM diamankan setelah petugas patroli mendapati
dirinya membawa senjata tajam jenis badik yang diselipkan di pinggang kiri saat
memasuki area perusahaan.
Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe menjelaskan,
pengungkapan perkara tersebut berawal dari patroli Unit Reskrim Polsek Loa
Janan setelah menerima informasi mengenai maraknya pencurian di kawasan PT TBN.
Polisi juga memperoleh informasi adanya dugaan
penganiayaan yang diduga dilakukan seseorang dengan membawa senjata tajam di
area perusahaan.
Saat melakukan penyisiran, petugas melihat
seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan memasuki kawasan PT TBN.
Setelah dilakukan pengamatan, pria tersebut
diketahui membawa sebilah badik lengkap dengan sarung kayu berwarna hitam dan
kuning yang diselipkan di pinggang sebelah kiri.
"Ketika akan diamankan, yang bersangkutan
melakukan perlawanan sehingga salah satu anggota mengalami luka pada jari
tangan kanan," ujarnya, Selasa (7/7/2026).
Meski demikian, petugas berhasil menguasai
situasi dan membawa MM beserta barang bukti ke Mapolsek Loa Janan.
"Barang bukti berupa satu bilah badik
beserta sarungnya telah kami amankan sebagai bagian dari proses
penyidikan," kata dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penyidik
juga mendalami dugaan keterlibatan MM dalam perkara lain.
Selain diduga membawa senjata tajam tanpa hak,
MM juga diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap seorang pria berinisial A.
Penyidik juga turut mendalami dugaan pemerasan
terhadap kendaraan dump truck yang keluar masuk kawasan PT TBN berdasarkan
keterangan yang diperoleh selama pemeriksaan.
"Keterangan yang kami peroleh dalam
pemeriksaan masih terus didalami. Seluruh dugaan tindak pidana yang berkaitan
dengan perkara ini akan diproses sesuai alat bukti dan ketentuan hukum yang
berlaku," jelasnya.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan
patroli di wilayah hukum Polsek Loa Janan guna menjaga keamanan, khususnya di
kawasan perusahaan yang menjadi objek vital.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak
membawa senjata tajam tanpa hak dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila
mengetahui adanya tindak pidana maupun gangguan kamtibmas. Setiap informasi
yang diterima akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur," pungkasnya.
Atas dugaan perbuatannya, MM disangkakan
melanggar Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait membawa, memiliki, atau menguasai
senjata tajam dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara. (kriz)